Komdigi Tegaskan: Balik Nama Ponsel Bukan BPKB, Sifatnya Sukarela

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi wacana balik nama ponsel yang viral, menegaskan bahwa sistem pendaftaran IMEI bersifat sukarela, bukan wajib seperti BPKB motor. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan bagi pemilik ponsel jika hilang atau dicuri, serta mencegah peredaran perangkat ilegal. Wacana ini masih dalam tahap diskusi.

Cari berita serupa