Komdigi Tegaskan: Balik Nama Ponsel Bukan BPKB, Sifatnya Sukarela
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklarifikasi wacana balik nama ponsel yang viral, menegaskan bahwa sistem pendaftaran IMEI bersifat sukarela, bukan wajib seperti BPKB motor. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan bagi pemilik ponsel jika hilang atau dicuri, serta mencegah peredaran perangkat ilegal. Wacana ini masih dalam tahap diskusi.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

8 November: Hari Tata Ruang Nasional hingga Perayaan Dunia

Rama Duwaji: Calon Ibu Negara New York, Seniman Digital Keturunan Suriah

Relawan SAR Ungkap Kisah Mistis Tragedi Sukhoi Gunung Salak

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

Ancaman Shutdown AS: Penerbangan Bisa Dipangkas 20%, Ribuan Tertunda

Belanda Tetap Jual Senjata ke Israel, Abaikan Risiko Genosida
