Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PLTU Mempawah, Kerugian Negara Rp1,35 T

Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)-1 2x50 Megawatt (MW) di Kalimantan Barat. Pengusutan oleh Kortas Tipidkor Bareskrim Polri mengumumkan FM, HK, RR, dan HYL sebagai tersangka. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun akibat 'total loss' proyek dari tahun 2008 hingga 2018.
Berita Terbaru

Penggunaan Media Sosial Makin Lesu, Bergeser dari Koneksi ke Pengisi Waktu

FAM Lewati Deadline Banding FIFA, Masih Tunggu Dokumen Lengkap

Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: BNPB Berharap Tuntas Sebelum Magrib

China Pamerkan Perdana Jet Tempur Siluman J-35 dan J-35A

Anditi Ungkap Kisah Pribadi Menanti Buah Hati Lewat "Jantung Kecilku"

IHSG Melaju ke 8.139, Saham Teknologi Jadi Penyelamat Pasar

Google Gemini AI: Tampilan Baru Ala Feed Visual, Tinggalkan Chatbot?

Barcelona Dihajar Sevilla, Balde Salahkan Waktu dan Cuaca Pertandingan

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara `Sejalan Visi Presiden` untuk Konektivitas

Drone Ukraina Hantam Target Vital Rusia, Tekan Logistik Militer