Polri: Empat Tersangka Korupsi PLTU Mempawah Tak Ditahan, Ini Alasannya

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU-1 Mempawah di Kalimantan Barat. Meskipun demikian, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan penahanan belum diperlukan. Sebagai gantinya, penyidik telah memberlakukan status cegah tangkal agar para tersangka, yaitu FM, HK, RR, dan HYL, tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Berita Terbaru

Xbox Generasi Baru: Bisa Main Game PlayStation dan PC?

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Petani Kepiting Berbulu Yangcheng Hadapi Ancaman Iklim, Panen Terancam Gagal

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

RUPSLB BTN: UUS Resmi Pisah, Lahirkan Bank Syariah Nasional

Grokipedia Elon Musk: Pesaing Wikipedia Malah Copy-Paste Konten Asli

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Lithuania Izinkan Tembak Jatuh Balon Penyelundup Belarus, Pertimbangkan Pasal 4 NATO