Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PLTU Mempawah, Eks Dirut PLN Terlibat
Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, periode 2008-2018. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat antara PLN dan PT BRN untuk memenangkan lelang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 MW.
Berita Terbaru

Jensen Huang: China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI

Hansi Flick Puji Lamine Yamal: Kembali ke Performa Terbaik Usai Cedera

Kemenkeu: Tarif Trump Tak Ancam Tekstil RI, Pabrik Asing Siap Relokasi

Trump Peringatkan Wali Kota New York: Hormati Washington atau Gagal!

Demi Lovato: Cinta pada Suami Makin Meluap, Kini Pertimbangkan Punya Anak

Bea Cukai & Polri Sita 87 Kontainer CPO, Ungkap Pelanggaran Ekspor Rp 28,7 M

OPPO Find X9 Series Resmi Meluncur, Kamera Hasselblad 200MP Bawa Era Baru Smartphone Flagship

Janice Tjen: Tahun 2025 Fantastis, Juara Ganda dan Tunggal WTA Chennai

Penjualan Rumah Terkontraksi, BI Ungkap 5 Biang Kerok Utama

Mengenal Rama Duwaji, Seniman Suriah Calon First Lady New York City
