Kortastipidkor Polri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PLTU Mempawah, Eks Dirut PLN Terlibat

kabar24.bisnis.com

Kortastipidkor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, periode 2008-2018. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat antara PLN dan PT BRN untuk memenangkan lelang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 MW.

Cari berita serupa