Kejagung: Penetapan Nadiem Tersangka Didukung 4 Alat Bukti Kuat
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Dalam sidang praperadilan, Kejagung menyatakan memiliki empat alat bukti, termasuk keterangan 113 saksi, ahli, bukti surat, dan elektronik. Mereka juga mengklaim ada kerugian negara berdasarkan temuan BPKP dalam proyek pengadaan Chromebook.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
