Gugatan Gibran: Penggugat Tuntut Mundur dan Minta Maaf sebagai Syarat Damai

Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, telah menyerahkan proposal perdamaian dalam gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA. Proposal tersebut menuntut Gibran dan KPU RI untuk meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia dan mundur dari jabatan. Jika syarat tidak dipenuhi, penggugat akan mempertimbangkan upaya hukum ultimatum remedium.
Berita Terbaru

Permintaan iPhone 17 Melebihi Ekspektasi, Apple Siap Genjot Produksi

Timnas Indonesia Keberatan Wasit Ahmed Al Ali, AFC Belum Merespons

Demo Mahasiswa BEM UI: 4 Titik Lokasi di Jakarta Terpetakan Hari Ini

Ratusan Pendaki Terjebak Badai Salju Everest, Berhasil Dievakuasi

Film "Boss" Dominasi Box Office Korea, Raup $4,5 Juta di Pekan Perdana

IHSG Melemah Tipis, Saham Prajogo Pangestu Justru Melesat

Dosen ITB: Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi Kunci Internet Cepat di Pelosok

Pep Guardiola Pecahkan Rekor, Pelatih Tercepat Raih 250 Kemenangan Premier League

Freeport Temukan Lima Pekerja Tambang Tertimbun, Empat Jenazah ke Jakarta

Ratusan Pendaki Terjebak Salju Tebal di Everest Tibet, Tim Penyelamat Dikerahkan