Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Hadapi Vonis Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis pada Senin (6/10/2025) atas kasus korupsi investasi fiktif. Sebelumnya, Kosasih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti senilai miliaran rupiah serta mata uang asing. Jaksa KPK menilai perbuatannya merugikan keuangan negara melalui investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2.
Berita Terbaru

Permintaan iPhone 17 Melebihi Ekspektasi, Apple Siap Genjot Produksi

Timnas Indonesia Waspada: Wasit Al Ali 'Hobi' Keluarkan Kartu Kuning

Tangis Keluarga Pecah: Dua Korban Musala Al Khoziny Teridentifikasi, Total 54 Meninggal

Kashmir Pakistan Mencekam: 10 Tewas, Ribuan Warga Long March Tuntut Keadilan

Rizky Febian Rilis 'Alamak', Dituding Mirip Lagu Ariana Grande hingga Bruno Mars

BPR/BPRS Siap Salurkan Rp200 Triliun, Perkuat UMKM dan Ekonomi Lokal

Dosen ITB: Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi Kunci Internet Cepat di Pelosok

Estevao Willian: Gol Penentu Chelsea ke Gawang Liverpool Sulit Dideskripsikan

Pakar ITB Ungkap Dua Sisi Etanol di BBM: Untung atau Rugi?

Trump Deklarasikan Chicago "Zona Perang", Kerahkan Garda Nasional Tanpa Izin