2025/10/06/nasional/

DJP Kini Punya Kewenangan Baru, Awasi Data Konkret Wajib Pajak

sekitar 2 jam yang lalu

tirto.id

image cover

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-18/PJ/2025. Beleid ini memberikan DJP kewenangan untuk mengawasi dan memeriksa "Data Konkret" wajib pajak. Data Konkret mencakup faktur pajak PPN dan bukti pemotongan PPh yang belum dilaporkan, serta data transaksi lain yang memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan.

DJPKementerian KeuanganPajakWajib PajakPeraturan Pajak

Berita Terbaru

Penggunaan Media Sosial Makin Lesu, Bergeser dari Koneksi ke Pengisi Waktu

Penggunaan Media Sosial Makin Lesu, Bergeser dari Koneksi ke Pengisi Waktu

Yusuf Dikec, Atlet Viral Olimpiade, Pimpin Turki Pesta Emas di European Champions League

Yusuf Dikec, Atlet Viral Olimpiade, Pimpin Turki Pesta Emas di European Champions League

Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: BNPB Berharap Tuntas Sebelum Magrib

Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny: BNPB Berharap Tuntas Sebelum Magrib

Serangan Drone Ukraina Terbesar, Ribuan Warga Rusia Padam Listrik

Serangan Drone Ukraina Terbesar, Ribuan Warga Rusia Padam Listrik

Firdaus Oiwobo Tantang Hotman Paris Debat, Klaim Menang Mutlak

Firdaus Oiwobo Tantang Hotman Paris Debat, Klaim Menang Mutlak

Eks Dirut JSKY Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Rp 60 Miliar

Eks Dirut JSKY Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Rp 60 Miliar

Google Gemini AI: Tampilan Baru Ala Feed Visual, Tinggalkan Chatbot?

Google Gemini AI: Tampilan Baru Ala Feed Visual, Tinggalkan Chatbot?

Indonesia Hajar Filipina 2-0 di Suhandinata Cup 2025

Indonesia Hajar Filipina 2-0 di Suhandinata Cup 2025

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara `Sejalan Visi Presiden` untuk Konektivitas

Kemenhub: Pembangunan Bandara Bali Utara `Sejalan Visi Presiden` untuk Konektivitas

Kim Jong Un Perintahkan Kapal Perang Hukum Provokasi Musuh

Kim Jong Un Perintahkan Kapal Perang Hukum Provokasi Musuh

Modal image