Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 81 Vape Narkoba Berzat Etomidate

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 81 vape berisi cairan zat etomidate, yang tergolong narkoba. Tersangka Tetdy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat membawa barang bukti dari Malaysia. Penyelundupan ini merupakan pesanan kedua dari seorang bernama Yenny, dengan vape yang dijual seharga Rp3.500.000 per bungkus dan memberikan efek "high and rilex".
Berita Terbaru

Permintaan iPhone 17 Melebihi Ekspektasi, Apple Siap Genjot Produksi

Timnas Indonesia Keberatan Wasit Ahmed Al Ali, AFC Belum Merespons

Demo Mahasiswa BEM UI: 4 Titik Lokasi di Jakarta Terpetakan Hari Ini

Ratusan Pendaki Terjebak Badai Salju Everest, Berhasil Dievakuasi

Film "Boss" Dominasi Box Office Korea, Raup $4,5 Juta di Pekan Perdana

IHSG Melemah Tipis, Saham Prajogo Pangestu Justru Melesat

Dosen ITB: Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi Kunci Internet Cepat di Pelosok

Pep Guardiola Pecahkan Rekor, Pelatih Tercepat Raih 250 Kemenangan Premier League

Freeport Temukan Lima Pekerja Tambang Tertimbun, Empat Jenazah ke Jakarta

Ratusan Pendaki Terjebak Salju Tebal di Everest Tibet, Tim Penyelamat Dikerahkan