AHY: Perusahaan Logistik Wajib Tanggung Jawab Kecelakaan Truk ODOL

Pemerintah menargetkan larangan operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) berlaku efektif mulai Januari 2027. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa badan usaha logistik akan diwajibkan ikut bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan yang melibatkan truk obesitas. AHY menilai sopir seringkali menjadi korban, bukan hanya pelaku, akibat kendaraan yang melebihi kapasitas. Kebijakan ini diharapkan membawa perbaikan mendasar.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47