AHY: Perusahaan Logistik Wajib Tanggung Jawab Kecelakaan Truk ODOL

finance.detik.com

image cover

Pemerintah menargetkan larangan operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) berlaku efektif mulai Januari 2027. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menekankan bahwa badan usaha logistik akan diwajibkan ikut bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan yang melibatkan truk obesitas. AHY menilai sopir seringkali menjadi korban, bukan hanya pelaku, akibat kendaraan yang melebihi kapasitas. Kebijakan ini diharapkan membawa perbaikan mendasar.