Komdigi Cabut Pembekuan, TikTok Kembali Aktif di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban dengan mengirimkan data terkait eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025. Dengan pencabutan ini, TikTok kembali aktif dan masyarakat dapat beraktivitas normal, menegaskan komitmen Komdigi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan transparan.
Berita Terbaru

Taiwan Tolak Mentah-mentah Usulan AS: Produksi Chip 50-50 Dianggap Eksploitasi

Dejan/Bernadine Akhirnya Juara, Raih Gelar Perdana di Al Ain Masters

Gempa M3,6 Guncang Gayolues Aceh, Warga Diminta Waspada

Topan Matmo Terjang Tiongkok, Ratusan Ribu Warga Mengungsi

Ari Lasso Ledek Modal Lamaran El Rumi Hanya Rp20 Juta, Ternyata Cincin Syifa Hadju Nyaris Rp1 Miliar

Ekonomi Vietnam Melesat 8,22%, Lawan Tekanan Tarif Trump

Pemerintah Indonesia Cabut Suspensi TikTok, Data Protes Jadi Kunci

Sanksi FIFA: FAM Kumpulkan Pemain Naturalisasi Palsu, Bahas Apa?

Prabowo-Jokowi Bertemu Tertutup di Kertanegara, Bahas Imunitas Politik

Ukraina Diserang 500 Drone Rusia, Zelensky Minta AS-Eropa Paksa Gencatan Senjata