Komdigi Cabut Pembekuan, TikTok Kembali Aktif di Indonesia

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok. Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban dengan mengirimkan data terkait eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025. Dengan pencabutan ini, TikTok kembali aktif dan masyarakat dapat beraktivitas normal, menegaskan komitmen Komdigi dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan transparan.