Kemkomdigi Cabut Pembekuan TikTok, Status PSE Diaktifkan Kembali

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Pencabutan ini dilakukan setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. Dengan keputusan ini, status TikTok sebagai PSE terdaftar diaktifkan kembali, memungkinkan pengguna beraktivitas normal dan menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum digital.

Cari berita serupa