PP 45/2025: Denda Rp 25 Juta per Hektar, Industri Sawit Terancam

money.kompas.com

image cover

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 memicu polemik serius di industri sawit. Aturan baru ini merevisi PP 24/2021, menetapkan denda hingga Rp 25 juta per hektar per tahun, lima hingga tujuh kali lipat dari sebelumnya. Guru Besar IPB Budi Mulyanto menilai PP ini membawa konsekuensi berat, termasuk perluasan kewenangan Satgas PKH yang bisa mencabut izin dan memblokir rekening, menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi.