PP 45/2025: Denda Rp 25 Juta per Hektar, Industri Sawit Terancam

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 memicu polemik serius di industri sawit. Aturan baru ini merevisi PP 24/2021, menetapkan denda hingga Rp 25 juta per hektar per tahun, lima hingga tujuh kali lipat dari sebelumnya. Guru Besar IPB Budi Mulyanto menilai PP ini membawa konsekuensi berat, termasuk perluasan kewenangan Satgas PKH yang bisa mencabut izin dan memblokir rekening, menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi.
Berita Terbaru

Taiwan Tolak Mentah-mentah Usulan AS: Produksi Chip 50-50 Dianggap Eksploitasi

Dejan/Bernadine Akhirnya Juara, Raih Gelar Perdana di Al Ain Masters

Gempa M3,6 Guncang Gayolues Aceh, Warga Diminta Waspada

Topan Matmo Terjang Tiongkok, Ratusan Ribu Warga Mengungsi

Ari Lasso Ledek Modal Lamaran El Rumi Hanya Rp20 Juta, Ternyata Cincin Syifa Hadju Nyaris Rp1 Miliar

Ekonomi Vietnam Melesat 8,22%, Lawan Tekanan Tarif Trump

Pemerintah Indonesia Cabut Suspensi TikTok, Data Protes Jadi Kunci

Sanksi FIFA: FAM Kumpulkan Pemain Naturalisasi Palsu, Bahas Apa?

Prabowo-Jokowi Bertemu Tertutup di Kertanegara, Bahas Imunitas Politik

Ukraina Diserang 500 Drone Rusia, Zelensky Minta AS-Eropa Paksa Gencatan Senjata