TikTok Buka Suara Usai TDPSE Dibekukan Komdigi, Janji Hormati Hukum

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban, khususnya terkait permintaan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa Agustus 2025. TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi di Indonesia serta berkomitmen bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sambil tetap melindungi privasi pengguna.

Cari berita serupa