Wanita Lampung Tipu Rp1,2 Miliar, Janjikan Untung 10% dari Investasi Bodong

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus MDS (34), seorang wanita yang menjadi DPO selama 3 tahun atas kasus penipuan investasi dan arisan bodong. Pelaku menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan melalui promosi di WhatsApp. Sebanyak 9 korban melaporkan kerugian total mencapai Rp1,2 miliar akibat skema fiktif yang dibuat tersangka.
Berita Terbaru

Apple Vision Pro Segera Hadir dengan Chip M5, Performa dan Baterai Melonjak

Herve Renard: Dukungan Penuh Suporter Kunci Lawan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny: Korban Selamat Bertambah Jadi 104

Dua Juta Warga Italia Turun ke Jalan, Bela Gaza dan Kecam Meloni

Maxime Bouttier Nyaris Menyerah Dekati Luna Maya: Tak Kuat Hadapi Kepribadian Dominan

Harga Emas Antam Meroket, Tembus Rp2,2 Juta per Gram

Komdigi Siapkan Aturan Balik Nama HP Bekas, Tekan Pencurian Ponsel

Menang di Mandalika, Bezzecchi Pepet Bagnaia di Klasemen MotoGP

Tragedi Ponpes Sidoarjo: Total 14 Jenazah Ditemukan dari Reruntuhan

Hamas Setuju Sebagian, Tentara Israel Siap Laksanakan Rencana Damai Trump