Koalisi: RUU KKS Libatkan TNI, Ancam HAM dan Demokrasi

nasional.kompas.com

image cover

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) karena melibatkan TNI sebagai penyidik pidana siber. Mereka menilai Pasal 56 ayat (1) huruf d RUU tersebut mengancam Hak Asasi Manusia dan prinsip negara hukum. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum pidana dianggap bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, serta menciderai supremasi sipil dalam demokrasi.