Koalisi: RUU KKS Libatkan TNI, Ancam HAM dan Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) karena melibatkan TNI sebagai penyidik pidana siber. Mereka menilai Pasal 56 ayat (1) huruf d RUU tersebut mengancam Hak Asasi Manusia dan prinsip negara hukum. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum pidana dianggap bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI, serta menciderai supremasi sipil dalam demokrasi.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak