Kejagung Tegaskan Amicus Curiae Tak Pengaruhi Praperadilan Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pengajuan Amicus Curiae oleh 12 tokoh, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, terkait praperadilan status tersangka Nadiem Makarim. Kejagung menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan diatur dalam KUHAP dan tidak membahas pokok perkara. Pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, sementara Nadiem mengklaim penetapan statusnya tidak cukup bukti.
Berita Terbaru

Wamenkomdigi: 5G Indonesia Tertinggal Jauh, Cakupan Baru 10%

Persib Menang 2-0, Saddil Ramdani Ngamuk Saat Diganti Bojan Hodak

Perbaikan Coretax Molor Hingga 2026, Menkeu: Pemerintah Tak Punya Akses Kode Sumber

Trump: Uji Coba Rudal Nuklir Putin Tidak Pantas, Fokus Saja Akhiri Perang Ukraina

Acha Septriasa Tegaskan Australia Rumah Utama, Ini Alasannya

Menkeu Purbaya: Pajak Ekonomi Bawah Tanah Belum Jadi Prioritas Pemerintah

Instagram Rilis Ikon Aplikasi Unik, Khusus Remaja Ekspresikan Diri

Dillian Whyte vs Derek Chisora 3: Penggemar Sebut Hanya Ajang Cari Uang

Kilang Pertamina RDMP Balikpapan kapasitas 360 ribu bph, perkuat energi nasional

Trump Disambut Kenegaraan di Jepang, Bertemu Kaisar Naruhito