Kejagung Tegaskan Amicus Curiae Tak Pengaruhi Praperadilan Nadiem Makarim

www.liputan6.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pengajuan Amicus Curiae oleh 12 tokoh, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, terkait praperadilan status tersangka Nadiem Makarim. Kejagung menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan diatur dalam KUHAP dan tidak membahas pokok perkara. Pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, sementara Nadiem mengklaim penetapan statusnya tidak cukup bukti.