TDPSE TikTok Dibekukan Komdigi, Ini Respons Resmi Perusahaan

www.cnnindonesia.com

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Pembekuan ini dipicu ketidakpatuhan TikTok dalam memberikan data lengkap terkait dugaan monetisasi live dari akun judi online saat demo Agustus lalu. TikTok menyatakan menghormati regulasi dan siap bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini, sambil memastikan privasi pengguna tetap terlindungi. Hingga kini, operasional TikTok di Indonesia masih berjalan normal.

Cari berita serupa