Komdigi Bekukan TDPSE TikTok, Layanan Tetap Jalan?

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan TDPSE TikTok, namun layanan platform berbagi video tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa pembekuan ini adalah langkah administratif dan berbeda dengan pemutusan akses. Komdigi menyoroti indikasi penyalahgunaan fitur Live Streaming untuk monetisasi ilegal dan perjudian online, serta penolakan TikTok untuk memberikan data terkait.