Terdakwa pemerasan PPDS Undip divonis lebih ringan dari tuntutan
Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Zara Yupita Azra, dijatuhi vonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun. Zara terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat 1 karena meminta iuran dari residen junior untuk kebutuhan operasional dan membiayai joki tugas senior, yang dinilai hakim sebagai perbuatan melawan hukum akibat relasi kuasa hierarkis.
Berita Terbaru

Indonesia Jadi Negara Pertama Terapkan Rekam Medis Elektronik Berbasis AI

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
