Nadiem Makarim gugat Kejaksaan Agung, persoalkan prosedur SPDP korupsi Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gugatan praperadilan ini diajukan terhadap Kejaksaan Agung dan terdaftar di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar hari ini, Jumat (3/10/2025), meskipun Nadiem sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak Nadiem mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Berita Terbaru

Viral Petugas Google Maps Jalan Kaki, Gaji Rp3 Juta? Ini Cara Daftarnya

AC Milan Tolak Mentah-mentah Tawaran Galatasaray untuk Pavlovic

Modin Kendal Cabuli Wanita Disabilitas, Korban Hamil 5 Bulan

Zohran Mamdani Kalahkan Politik Identitas, Terpilih Wali Kota New York

Jennifer Lawrence Ragu Bicara Politik, Belajar dari Era Trump

HSBC Indonesia Tunjuk Stuart Rogers sebagai Presiden Direktur Baru

Huawei Mate 70 Air Meluncur: Bodi Ramping, Baterai 6.500 mAh Tetap Jumbo

Ronaldo: Manchester United Mustahil Juara Premier League 2025/2026!

Kompresor Bengkel Meledak di Blitar, Pemilik Tewas Terpental 6,8 Meter

Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas: 5 Tewas, Negosiasi Damai Terancam
