Nadiem Makarim gugat Kejaksaan Agung, persoalkan prosedur SPDP korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gugatan praperadilan ini diajukan terhadap Kejaksaan Agung dan terdaftar di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar hari ini, Jumat (3/10/2025), meskipun Nadiem sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Pihak Nadiem mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Cari berita serupa