Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terima suap Rp32,2 miliar dana hibah

kabar24.bisnis.com

image cover

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp32,2 miliar dari dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim sebelumnya. KPK mengungkapkan Kusnadi menerima komitmen fee melalui transfer atau tunai dari lima koordinator lapangan yang menyalurkan dana hibah, dari total dana Pokmas sebesar Rp398,7 miliar.