Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terima suap Rp32,2 miliar dana hibah

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp32,2 miliar dari dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim sebelumnya. KPK mengungkapkan Kusnadi menerima komitmen fee melalui transfer atau tunai dari lima koordinator lapangan yang menyalurkan dana hibah, dari total dana Pokmas sebesar Rp398,7 miliar.
Berita Terbaru

TDPSE TikTok Dibekukan Komdigi, Perusahaan Buka Suara

Media Inggris Soroti Kiprah Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Imin Desak Evakuasi Cepat Korban Pesantren Roboh, Minta Bangunan Pakai Ahli

Panglima Militer Filipina Tolak Seruan Kudeta di Tengah Protes Korupsi

Aviwkila Diteror Usai Bantu Eks Dosen UIN Malang: Paku di Meja, Anak Mimpi Buruk

Pertamina Jawab Sentilan Menkeu: Kilang Balikpapan Segera Rampung

YouTube Rombak Desain Aplikasi Seluler, Pengguna Protes Tampilan Sempit?

Alisson Absen Sebulan, Liverpool Uji Ketangguhan Mamardashvili di Laga Krusial

KPK Dalami: Agen Travel Haji Kembalikan Uang Kasus Kuota Kemenag

Mesir dan Mediator Bujuk Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata Trump