KPK tahan 4 tersangka korupsi dana hibah APBD Jatim

kabar24.bisnis.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Keempat tersangka, termasuk seorang anggota DPRD Jatim dan pihak swasta, diduga menjadi pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dana hibah yang dikondisikan penyerapanannya mencapai Rp398,7 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.