KPK tahan 4 tersangka korupsi dana hibah APBD Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Keempat tersangka, termasuk seorang anggota DPRD Jatim dan pihak swasta, diduga menjadi pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dana hibah yang dikondisikan penyerapanannya mencapai Rp398,7 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Berita Terbaru

TDPSE TikTok Dibekukan Komdigi, Perusahaan Buka Suara

Klan Zidane Akhirnya Bela Aljazair: Luca Zidane Dipanggil Timnas!

Imin Desak Evakuasi Cepat Korban Pesantren Roboh, Minta Bangunan Pakai Ahli

Pemerintah AS Resmi Shutdown: Kongres Gagal Sepakati Anggaran

Pandji Pragiwaksono Menangis di New York: Materi Lawak Tak Laku, Penonton Diam Seribu Bahasa

Pertamina Jawab Sentilan Menkeu: Kilang Balikpapan Segera Rampung

YouTube Rombak Desain Aplikasi Seluler, Pengguna Protes Tampilan Sempit?

Gareth Southgate: Proyek Empat Tahun Jadi Syarat Latih Manchester United

KPK Dalami: Agen Travel Haji Kembalikan Uang Kasus Kuota Kemenag

Armada Global Sumud Dicegat Israel, Ratusan Aktivis Ditahan