Guru SD ditangkap, bantah rudapaksa siswi, akui chat mesra

image cover

Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menangkap seorang guru SD berinisial IPT (32) terkait laporan rudapaksa siswinya. IPT ditangkap di Kecamatan Moncongloe, Maros, setelah dilaporkan orang tua korban atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pemeriksaan awal, IPT membantah melakukan rudapaksa, namun mengakui hanya mengirimkan pesan mesra melalui WhatsApp kepada korban. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.