Guru SD ditangkap, bantah rudapaksa siswi, akui chat mesra

Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menangkap seorang guru SD berinisial IPT (32) terkait laporan rudapaksa siswinya. IPT ditangkap di Kecamatan Moncongloe, Maros, setelah dilaporkan orang tua korban atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pemeriksaan awal, IPT membantah melakukan rudapaksa, namun mengakui hanya mengirimkan pesan mesra melalui WhatsApp kepada korban. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Makassar.
Berita Terbaru

TDPSE TikTok Dibekukan Komdigi, Perusahaan Buka Suara

Klan Zidane Akhirnya Bela Aljazair: Luca Zidane Dipanggil Timnas!

Imin Desak Evakuasi Cepat Korban Pesantren Roboh, Minta Bangunan Pakai Ahli

Panglima Militer Filipina Tolak Seruan Kudeta di Tengah Protes Korupsi

Jelang Vonis, P Diddy Minta Pengampunan atas Dakwaan Prostitusi

Pertamina Jawab Sentilan Menkeu: Kilang Balikpapan Segera Rampung

YouTube Rombak Desain Aplikasi Seluler, Pengguna Protes Tampilan Sempit?

Gareth Southgate: Proyek Empat Tahun Jadi Syarat Latih Manchester United

KPK Dalami: Agen Travel Haji Kembalikan Uang Kasus Kuota Kemenag

Mesir dan Mediator Bujuk Hamas Terima Proposal Gencatan Senjata Trump