Sean "Diddy" Combs Divonis 50 Bulan Penjara, Hakim Soroti Kekayaan

Mogul musik Sean "Diddy" Combs divonis 50 bulan penjara dan denda $500.000 atas dua dakwaan transportasi untuk prostitusi. Hakim Arun Subramanian di Manhattan menyatakan kejahatan Combs "merugikan dua wanita secara tidak dapat diperbaiki" dan kekayaan finansialnya "memungkinkan kejahatannya." Combs juga akan menjalani lima tahun pembebasan dengan pengawasan setelah keluar dari penjara.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

PSSI Tegaskan: Pelatih Timnas Tak Harus Eropa, Fokus Visi Indonesia

Prabowo Dorong, Cak Imin: Beasiswa SMK Diperluas untuk Kerja Global

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Foto Bareng Raisa, Tasya Farasya Gugat Cerai Suami di Pengadilan

Menhub Dudy: Keselamatan Nataru Prioritas, Ramp Check Wajib di Semua Moda

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

Bagnaia Melesat dari Q1, Raih Pole MotoGP Malaysia 2025

Gubernur DKI Ancam Pecat ASN yang Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai