Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Wajib Diisi Penumpang Internasional

ekonomi.bisnis.com

image cover

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia, sebuah sistem deklarasi kedatangan terpadu untuk penumpang internasional di seluruh bandara dan pelabuhan. Mulai 1 Oktober 2025, WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri wajib mengisinya. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyatakan aplikasi ini akan mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina, demi pengalaman perjalanan yang lebih efisien dan nyaman bagi wisatawan.