Pemerintah Luncurkan Aplikasi All Indonesia, Wajib Diisi Penumpang Internasional

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan aplikasi All Indonesia, sebuah sistem deklarasi kedatangan terpadu untuk penumpang internasional di seluruh bandara dan pelabuhan. Mulai 1 Oktober 2025, WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri wajib mengisinya. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyatakan aplikasi ini akan mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina, demi pengalaman perjalanan yang lebih efisien dan nyaman bagi wisatawan.
Berita Terbaru

Komdigi Usul Balik Nama HP Bekas, Cegah Penyalahgunaan Identitas

Maresca: Liverpool Tim Terbaik Inggris, Chelsea Hadapi Ujian Superbesar

Cegah Korupsi, Gus Irfan Serahkan Ratusan Nama Calon Pejabat Kementerian Haji ke KPK

Putin: Rusia Akan Merespons Cepat Militerisasi Eropa

Agensi Bintang Reality UK Terancam Likuidasi, HMRC Tagih Utang Pajak

Pemerintah Pertimbangkan Diskon Tol Nataru 2025, Ini Bocorannya

Elon Musk Serukan Boikot Netflix: Konten LGBTQ di Animasi Anak Jadi Pemicu

Marc Marquez Jatuh Dua Kali di Mandalika: "Bukan Trek Saya"

Gus Irfan: Potensi Kebocoran Anggaran Haji Capai Rp5 Triliun, KPK Diminta Turun Tangan

Prancis Tahan Kapal Tanker Rusia, Putin Murka: Sebut Pembajakan & Ancam Balas Dendam