Kemenkeu: 5 Bank BUMN Wajib Lapor Dana Rp 200 T Tiap Bulan

www.cnbcindonesia.com

image cover

Lima bank BUMN yang menerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun diwajibkan melaporkan pemanfaatannya kepada Kementerian Keuangan setiap tanggal 12 setiap bulan. Kewajiban ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, bertujuan memastikan dana tersebut efektif menggerakkan ekonomi masyarakat dan mendukung program pemerintah. Laporan ini penting untuk evaluasi pemanfaatan dana yang ditempatkan selama enam bulan.