Kemenkeu: 5 Bank BUMN Wajib Lapor Dana Rp 200 T Tiap Bulan

Lima bank BUMN yang menerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun diwajibkan melaporkan pemanfaatannya kepada Kementerian Keuangan setiap tanggal 12 setiap bulan. Kewajiban ini, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, bertujuan memastikan dana tersebut efektif menggerakkan ekonomi masyarakat dan mendukung program pemerintah. Laporan ini penting untuk evaluasi pemanfaatan dana yang ditempatkan selama enam bulan.
Berita Terbaru

OpenAI Akuisisi Sky: AI Kini Bekerja Langsung di Desktop Mac

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

Venezuela Kecam Keras: Kapal Perang AS di Trinidad Ancam Perang Karibia

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Harga Emas Antam Anjlok Rp23 Ribu, Investor Wajib Tahu

China Klaim Bukti: AS Retas Pusat Waktu, Picu Kekacauan Sektor Vital

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Kilang Minyak China, Picu Kecaman Beijing