RUU P2SK: Presiden Kini Berwenang Berhentikan Pimpinan Otoritas Keuangan

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disetujui DPR RI kini menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan lembaga otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya berada di tangan Presiden. Ketentuan ini mengubah draf awal yang sebelumnya memuat rekomendasi dari DPR. Anggota Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK hanya dapat diberhentikan dengan Keputusan Presiden berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam pasal-pasal perubahan.
Berita Terbaru

iPhone Layar Lipat Apple Siap Guncang Pasar Ponsel 2026?

FIFA Resmi Luncurkan Piala ASEAN, Satukan 11 Negara Lewat Sepak Bola

Nusron Wahid: Reforma Agraria Kini Fokus Pemerataan Ekonomi Rakyat

Trump Mediasi Gencatan Senjata Thailand-Kamboja: Klaim Selamatkan Jutaan Nyawa

Deddy Corbuzier Menangis Bela Vidi Aldiano: Media Sensasional Prediksi Usia

China Ulurkan Tangan: Bantu Indonesia Atasi Krisis Whoosh Rp117 Triliun

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Borneo FC Jaga Rekor Sempurna, Kokoh di Puncak Klasemen Usai Taklukkan Arema FC

Trump Puji Peran Luar Biasa Prabowo dalam Perdamaian Timur Tengah

Thailand-Kamboja Teken Perjanjian Damai, Trump Turut Mediasi