RUU P2SK: Presiden Kini Berwenang Berhentikan Pimpinan Otoritas Keuangan

image cover

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang disetujui DPR RI kini menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan lembaga otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya berada di tangan Presiden. Ketentuan ini mengubah draf awal yang sebelumnya memuat rekomendasi dari DPR. Anggota Dewan Gubernur BI dan Dewan Komisioner OJK hanya dapat diberhentikan dengan Keputusan Presiden berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam pasal-pasal perubahan.