RUU BUMN resmi jadi undang-undang, nomenklatur berubah jadi BP BUMN

Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Dengan demikian, nomenklatur resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Komisi VI DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU ini setelah melalui proses panjang.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Drama MotoGP Malaysia: Bagnaia Mundur, Marquez Bersaudara Kunci Puncak Klasemen

Dedi Mulyadi: Anggaran Jabar Rp30 Triliun untuk Rakyat, Bukan Dinas

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa Akhirnya Buka Suara: Akui Gugat Cerai Hamish Daud

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Kemenangan Napoli Dibayar Mahal: De Bruyne Cedera Usai Penalti, Pakai Kruk

Nasaruddin Umar: Pesantren Wajib Ramah Anak, Satgas Kekerasan Siap Beraksi

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak