RUU BUMN resmi jadi undang-undang, nomenklatur berubah jadi BP BUMN

kabar24.bisnis.com

image cover

Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Dengan demikian, nomenklatur resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Komisi VI DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU ini setelah melalui proses panjang.