Polda Maluku lanjutkan proses hukum kasus kekerasan Batu Merah, korban tolak damai

www.merdeka.com

image cover

Polda Maluku secara tegas melanjutkan proses hukum terkait kasus kekerasan bersama di Tanah Rata, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas pada 18 Juni 2024 yang memicu keributan antarwarga. Meskipun ada usulan restorative justice, korban berinisial R.M. menolak tawaran damai dan bersikukuh menuntut keadilan. Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting memastikan penanganan perkara akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.