Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi diduga terima fee Rp79,7 M dari dana hibah

www.cnnindonesia.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee ilegal oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia diduga menerima 15-20 persen atau sekitar Rp79,7 miliar dari total dana hibah pokok pikiran senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta di berbagai daerah. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran publik.