Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi diduga terima fee Rp79,7 M dari dana hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee ilegal oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Ia diduga menerima 15-20 persen atau sekitar Rp79,7 miliar dari total dana hibah pokok pikiran senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta di berbagai daerah. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran publik.
Berita Terbaru

5 Platform Streaming Anime Legal Sub Indo, Aman Nonton di 2025

Drama El Clasico: Vinicius Ancam Tinggalkan Real Madrid, Alonso Beri Respons Keras

Prabowo di KTT APT: Kerja Sama Konkret Kunci Hadapi Tekanan Global

Di Roma, Kebaya Menari Jadi Simbol 75 Tahun Hubungan Indonesia-Vatikan

Heidi Klum Pamer Gips Tubuh, Janji Kostum Halloween 2025 'Sangat Jelek'

Investor Arab Saudi Lirik Proyek Air Indonesia, Fokus Bendungan

DJI Bocorkan Osmo Mobile 8: Desain Ramping, Pelacakan Dual-Kamera

Arsene Wenger: El Clasico Real Madrid vs Barcelona Bak Duel Dewasa Lawan Bocah

Perintah Prabowo: Biaya Haji 2026 Harus Turun, DPR dan Kemenhaj Rapat Bahas BPIH

Catherine Connolly Terpilih Presiden Irlandia, Janji Suara Perdamaian