Mahkamah Konstitusi kembali tolak permohonan penghapusan kolom agama di KTP

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan Taufik Umar untuk menghapus kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon berdalih kolom agama meningkatkan risiko keselamatan dan melanggar hak konstitusional. Namun, MK menilai petitum pemohon tidak konsisten, tidak jelas, dan tanpa dasar hukum yang memadai, sehingga tidak dapat menilai pertentangan norma dengan UUD 1945.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Sukses Gelar Kejuaraan Dunia, Indonesia Langsung Ditawari Jadi Tuan Rumah Senam Asia

Kapolri Dipanggil Prabowo Jelang ke Malaysia: Laporkan Keamanan, Kawal Program Prioritas

Tommy Robinson Pura-pura Mualaf, Nekat Menyusup ke Masjid Al-Aqsa

Ammar Zoni Sidang Narkoba Keempat, Ustaz Derry: Sudah Bersih Sejak Januari

Prabowo Siapkan Keppres: Utang Whoosh ke China Segera Direstrukturisasi?

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Indonesia Dominasi Final Indonesia Masters II, Satu Gelar Sudah di Tangan!

Prabowo Bertemu Kapolri Jelang KTT ASEAN: Bahas Situasi Keamanan Terkini

Zohran Mamdani: Islamofobia Hantui Pemilihan Wali Kota New York