
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi yang tidak kooperatif dalam kasus dugaan korupsi kota haji di Kementerian Agama 2023-2024. KPK menegaskan kewenangannya untuk melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri, terhadap pihak yang dibutuhkan keterangannya. Peringatan ini menyusul ketidakhadiran dua dari tujuh saksi yang dipanggil sebelumnya. Penyidik mendalami mekanisme pembayaran dan dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Bryan Mbeumo Ungkap Kunci Kebangkitan Manchester United di Liga Inggris

Ekonomi Indonesia Tampil Solid, Ungguli Rata-rata Negara G20

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini

Vidi Aldiano Kuatkan Raisa di Tengah Perceraian, Unggah Pesan Haru

Yunnan Construction Tegas Bantah Jadi Investor Strategis PURI

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

Del Piero Ungkap Akar Masalah Juventus: Bukan Tudor, Tapi Pemain

Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal Dunia, Sakit Jadi Penyebabnya

Pencurian Louvre: Dua Pelaku Permata €88 Juta Ditangkap, Hendak Kabur