KPK tahan empat tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jawa Timur periode 2019-2022. Keempat tersangka, yang merupakan pihak pemberi kepada eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, ditahan selama 20 hari mulai 2 hingga 21 Oktober 2025. Kasus ini adalah pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, dengan total 21 tersangka baru ditetapkan KPK.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Lembaga PDP Belum Dibentuk, Padahal Amanat UU Sejak 2024

Presiden FIFA Gianni Infantino: FIFA tidak bisa selesaikan masalah geopolitik

Kemenlu RI pastikan WNI di Global Sumud Flotilla dalam keadaan baik

Erdogan: Israel bajak kapal bantuan Gaza, sebut bukti genosida

James Cameron khawatir biaya produksi 'Avatar 3' tekan keuntungan

Pemerintah siapkan rencana khusus cegah kebocoran cukai rokok ilegal

Yoshua Bengio peringatkan AI super cerdas bisa muncul dalam 10 tahun

Megawati Hangestri bela Bank Jatim di tengah kontrak klub Turki

Koalisi Masyarakat Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Tuntut Hakim Perempuan

Kapal perang Israel mencegat armada kemanusiaan menuju Gaza, Greta Thunberg ikut ditahan