KPK tahan empat tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jawa Timur periode 2019-2022. Keempat tersangka, yang merupakan pihak pemberi kepada eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, ditahan selama 20 hari mulai 2 hingga 21 Oktober 2025. Kasus ini adalah pengembangan dari perkara Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, dengan total 21 tersangka baru ditetapkan KPK.