KPK: Eks Dirjen Edi Suharto tersangka korupsi bansos beras Rp221 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp221 miliar. Selain Edi Suharto, KPK juga mengonfirmasi Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka lain dalam kasus yang sama.
Berita Terbaru

Tren "Your Algorithm" Instagram: Cara Mudah Bagikan Minat Kontenmu

Rotasi Ekstrem Enzo Maresca: Bumerang bagi Chelsea di Liga Champions?

KPK: Dana Korupsi Abdul Wahid ke PKB Belum Terdeteksi, Rp2 Miliar Ditemukan

Belgia Sita Kargo Militer Swiss untuk Israel di Liege

Kontroversi Kim Kardashian: Manusia Tak Pernah ke Bulan?

PGN Mulai Bangun Injection Point Biomethane di Sumsel, Dorong Energi Bersih

DxOMark: Huawei Pura 80 Ultra Ungguli iPhone 17 Pro, Jadi Raja Kamera

Chelsea Jamu Wolves: Peluang Emas Perpanjang Rekor, Tim Tamu di Ambang Degradasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Vokasi, Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing

Abdullah Hammoud Menang Telak, Kembali Pimpin Dearborn sebagai Wali Kota