KPK: Eks Dirjen Edi Suharto tersangka korupsi bansos beras Rp221 M

www.cnnindonesia.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp221 miliar. Selain Edi Suharto, KPK juga mengonfirmasi Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka lain dalam kasus yang sama.

Cari berita serupa