Kejagung sita 42.000 ton mineral senilai Rp216 M dari 'Raja Timah' Aon

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar dari 'raja timah' Tamron alias Aon. Mineral berharga ini ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung dan terdiri dari sirkon, timah, dan monazit. Selanjutnya, mineral sitaan akan diserahkan kepada BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Keuntungan dari pengelolaan ini akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus timah ilegal yang sedang ditangani.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas