Kejagung sita 42.000 ton mineral senilai Rp216 M dari 'Raja Timah' Aon

kabar24.bisnis.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar dari 'raja timah' Tamron alias Aon. Mineral berharga ini ditemukan di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung dan terdiri dari sirkon, timah, dan monazit. Selanjutnya, mineral sitaan akan diserahkan kepada BUMN Timah (TINS) untuk dikelola. Keuntungan dari pengelolaan ini akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus timah ilegal yang sedang ditangani.