Kejagung sita 42.000 ton mineral Rp216 miliar milik terpidana timah

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung. Mineral ini merupakan aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Penyitaan dilakukan untuk mengganti kerugian pidana, setelah aset tersebut baru terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan tim Jampidsus. Mineral tersebut nantinya akan diserahkan ke negara melalui PT Timah Tbk.