Kejagung sita 42.000 ton mineral Rp216 miliar milik terpidana timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton mineral senilai Rp216 miliar di gudang pabrik Mutiara Prima Sejahtera, Bangka Belitung. Mineral ini merupakan aset milik terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon. Penyitaan dilakukan untuk mengganti kerugian pidana, setelah aset tersebut baru terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan tim Jampidsus. Mineral tersebut nantinya akan diserahkan ke negara melalui PT Timah Tbk.
Berita Terbaru

Bill Gates Ungkap Dua Penyesalan Terbesar: Perceraian dan Android

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

DPR: Biaya Haji Hanya Turun Rp 1 Juta, Curiga Ada 'Bancakan' Rp 5 T

Kremlin: Trump Ingin Damai, Tapi Konflik Ukraina Tak Bisa Selesai Semalam

Pangeran Andrew Terpaksa Hengkang dari Royal Lodge, Sewa "Satu Biji Lada" Jadi Sorotan

Kontras! Pendapatan Naik, Laba PGEO Anjlok 22,1% di Q3 2025

Gamer MLBB Wajib Tahu: Top Up Diamond Cepat dan Aman Pakai DANA

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Wali Kota Semarang Pimpin Groundbreaking Gudang Koperasi, Wujudkan Program Prabowo

Anwar Ibrahim: Malaysia Akan Perlakukan Timor-Leste Sebagai Mitra Penuh di ASEAN