Gugatan hapus uang pensiun seumur hidup anggota DPR bergulir di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menangani gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur uang pensiun seumur hidup anggota DPR. Gugatan diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang berpendapat fasilitas tersebut tidak adil karena anggota DPR hanya menjabat lima tahun namun menerima pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan. Mereka juga menyoroti beban fantastis terhadap APBN yang mencapai Rp 226 miliar.
Berita Terbaru

CEO Nvidia Jensen Huang: China Bakal Menangkan Perlombaan AI, AS Tertinggal Tipis

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

ESDM & Danantara Seleksi Ketat Mitra Teknologi untuk PLTSa Efisien

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

Pertamax Green 95: BBM Bioetanol dari Tebu Lokal, Penjualan Meluas di Jawa

Huawei Mate 70 Air: HP Tipis Baterai Jumbo, Tantang iPhone

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Pabrik Bulu Mata Terbesar RI Tutup Mendadak, 1.500 Pekerja Terlantar

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia
