FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Minta Ganti Rugi Kompensasi

news.republika.co.id

image cover

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan bahwa korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak menuntut ganti rugi kepada negara. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut kesalahan ada pada dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Diperkirakan ribuan siswa telah terdampak, dan ganti rugi bisa berupa perbaikan, pemulihan kesehatan, hingga kompensasi tertentu sesuai KUH Perdata Pasal 1365.