FSGI: Korban Keracunan MBG Bisa Minta Ganti Rugi Kompensasi

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan bahwa korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berhak menuntut ganti rugi kepada negara. Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menyebut kesalahan ada pada dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Diperkirakan ribuan siswa telah terdampak, dan ganti rugi bisa berupa perbaikan, pemulihan kesehatan, hingga kompensasi tertentu sesuai KUH Perdata Pasal 1365.
Berita Terbaru

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Lamine Yamal Sebut Real Madrid Maling, Iniesta: Bagus untuk El Clasico

Hujan Lebat Picu Longsor di Jawa Barat: Puluhan Rumah Terdampak, Satu Luka

Militer AS Tewaskan Enam Orang dalam Serangan Kapal Narkoba ke-10

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

BLT Rp 900.000 Sudah Cair Oktober 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Anda

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

Sidang Korupsi Bank Jatim: Saksi Ungkap Bun Sentoso Pamer Senjata Api

Yerusalem Peringatkan: Penggalian Israel Ancam Runtuhnya Masjid Al-Aqsa