DPR Tunda Pengesahan KUHAP, Tunggu Aspirasi Publik

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan dilakukan setelah masa reses atau pada masa sidang selanjutnya. Penundaan ini disebabkan oleh tingginya atensi dan partisipasi publik yang masih terus ditampung. Komisi III DPR tetap membuka masukan dari masyarakat selama masa reses, sebelum RKUHAP diputuskan pada masa sidang mendatang.
Berita Terbaru

Meta Hadirkan Fitur AI, Kini Edit Foto & Video di Instagram Stories Semudah Ketik Perintah

Jadwal Bola Hari Ini: El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Liga Inggris Sajikan Duel Sengit

Dedi Mulyadi: Anggaran Jabar Rp30 Triliun untuk Rakyat, Bukan Dinas

Gaza: Pembersihan Sisa Perang Butuh Puluhan Tahun, Ladang Ranjau Mengerikan

Raisa Akhirnya Buka Suara: Akui Gugat Cerai Hamish Daud

Bahlil Lahadalia: Pengusaha Kunci Ketahanan Energi Nasional Era Prabowo

Browser AI: Data Pengguna Terancam Serangan 'Prompt Injection'

Manchester United Melesat: Tiga Kemenangan Beruntun, Bryan Mbeumo Jadi Bintang

Nasaruddin Umar: Pesantren Wajib Ramah Anak, Satgas Kekerasan Siap Beraksi

Dunia Bergejolak: Protes AS dan Ketegangan Tepi Barat Memuncak