Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak dan aborsi

Vadel Badjideh telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin Oya Abdul Malik, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa banyak fakta penting yang terungkap selama persidangan diabaikan, dan kliennya dibebani hukuman atas perbuatan yang tidak sepenuhnya dilakukan, diperparah oleh opini publik yang sudah terbentuk.
Berita Terbaru

FFWS Global Finals: Evos Divine & RRQ Kazu Ungkap Lawan Terberat Mereka

Igor Tudor Dipecat Juventus, Rentetan Hasil Buruk Jadi Pemicu

Sidang Ijazah Gibran: Tergugat Absen, Alasan E-court

Paul Biya, 92, Pimpin Kamerun Hingga Hampir 100 Tahun

Co-Parenting Acha Septriasa: Brigia Dewasa Hadapi Perpisahan Orang Tua

Pemerintah Targetkan Tanjung Banon Jadi Contoh Nasional Transmigrasi

Komdigi Susun Renstra 2025-2029, Targetkan Lonjakan Indeks Digital Nasional

Igor Tudor Terancam Dipecat Juventus, Laga Udinese Jadi Penentu?

KPK: Tak Ada Unsur Pidana dalam Pengadaan Lahan RS Sumber Waras

Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Bergabung Misi Perdamaian PBB ke Gaza