Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak dan aborsi

www.liputan6.com

image cover

Vadel Badjideh telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin Oya Abdul Malik, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Mereka berpendapat bahwa banyak fakta penting yang terungkap selama persidangan diabaikan, dan kliennya dibebani hukuman atas perbuatan yang tidak sepenuhnya dilakukan, diperparah oleh opini publik yang sudah terbentuk.