Taqy Malik Tunggak Pembayaran Tanah Rp6,8 Miliar, Dituntut Sirhan

Taqy Malik menunggak pembayaran tanah sebesar Rp6,8 miliar dari total Rp9 miliar untuk delapan kavling. Ia baru membayar Rp2,2 miliar sejak perjanjian 17 Juni 2022, melewati tenggat waktu 16 Juni 2023. Pengusaha Sirhan, pemilik tanah, menuntut pengosongan seluruh kavling sesuai putusan pengadilan, setelah Taqy hanya ingin kavling rumah contoh dan menolak solusi damai lainnya.
Berita Terbaru

Menkomdigi: Lembaga PDP Belum Dibentuk, Padahal Amanat UU Sejak 2024

Presiden FIFA Gianni Infantino: FIFA tidak bisa selesaikan masalah geopolitik

Kemenlu RI pastikan WNI di Global Sumud Flotilla dalam keadaan baik

Erdogan: Israel bajak kapal bantuan Gaza, sebut bukti genosida

James Cameron khawatir biaya produksi 'Avatar 3' tekan keuntungan

Pemerintah siapkan rencana khusus cegah kebocoran cukai rokok ilegal

Yoshua Bengio peringatkan AI super cerdas bisa muncul dalam 10 tahun

Megawati Hangestri bela Bank Jatim di tengah kontrak klub Turki

Koalisi Masyarakat Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Tuntut Hakim Perempuan

Kapal perang Israel mencegat armada kemanusiaan menuju Gaza, Greta Thunberg ikut ditahan