Taqy Malik bangun masjid di tanah sengketa, gugatan Sirhan dimenangkan

Taqy Malik menghadapi sengketa hukum terkait pembangunan Masjid Malikal Mulki di Bogor. Ia membeli delapan kavling tanah senilai Rp9 miliar dari pengusaha Sirhan, namun baru membayar Rp2,2 miliar hingga batas waktu Juni 2023. Tanpa pelunasan, Taqy Malik membangun masjid di atas lahan tersebut, memicu gugatan. Sirhan memenangkan kasus ini di semua tingkat pengadilan, namun Taqy Malik belum memberikan respons.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun