Taqy Malik bangun masjid di tanah sengketa, gugatan Sirhan dimenangkan

www.suara.com

image cover

Taqy Malik menghadapi sengketa hukum terkait pembangunan Masjid Malikal Mulki di Bogor. Ia membeli delapan kavling tanah senilai Rp9 miliar dari pengusaha Sirhan, namun baru membayar Rp2,2 miliar hingga batas waktu Juni 2023. Tanpa pelunasan, Taqy Malik membangun masjid di atas lahan tersebut, memicu gugatan. Sirhan memenangkan kasus ini di semua tingkat pengadilan, namun Taqy Malik belum memberikan respons.