Ahli UU ITE: Pasal pencemaran tak berlaku untuk produk, hanya orang

Dalam sidang Nikita Mirzani, saksi ahli UU ITE, Andi Widiatno, menyatakan Pasal 27B Ayat 2 UU ITE tentang ancaman pencemaran hanya berlaku untuk individu, bukan produk. Pernyataan ini berpotensi meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nikita Mirzani yang sebelumnya didakwa atas dugaan pencemaran terkait produk.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas