Kemendag desak Uni Eropa adopsi putusan Panel Sengketa WTO terkait biodiesel Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak Uni Eropa (UE) untuk mengadopsi putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan bea masuk imbalan (CVD) biodiesel Indonesia. Langkah ini menyusul keputusan UE yang tetap mengajukan banding ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyesalkan banding tersebut, menilai tidak sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi. UE sebelumnya menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal dan mengenakan bea masuk imbalan 8–18% sejak 2019.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
