Kemendag desak Uni Eropa adopsi putusan Panel Sengketa WTO terkait biodiesel Indonesia

ekonomi.bisnis.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak Uni Eropa (UE) untuk mengadopsi putusan Panel Sengketa DS618 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan bea masuk imbalan (CVD) biodiesel Indonesia. Langkah ini menyusul keputusan UE yang tetap mengajukan banding ke Badan Banding WTO yang saat ini tidak berfungsi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyesalkan banding tersebut, menilai tidak sejalan dengan semangat penguatan hubungan ekonomi. UE sebelumnya menuduh Indonesia memberikan subsidi ilegal dan mengenakan bea masuk imbalan 8–18% sejak 2019.

Cari berita serupa