BGN: Dua skema penanggulangan biaya korban keracunan makan gratis
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan dua skema penanggulangan biaya bagi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis. Wilayah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengklaim pendanaan melalui asuransi. Sementara itu, daerah yang tidak menetapkan KLB akan ditanggung seluruh biayanya oleh BGN. Saat ini, baru Kabupaten Bandung Barat dan Garut yang telah menetapkan KLB, sedangkan status KLB nasional belum diberlakukan.
Berita Terbaru

Ultimatum Dewan Komisaris Tesla: Setujui Upah US$878 Miliar Elon Musk atau Ia Pergi

MotoGP Portugal 2025: 5 Pembalap Calon Juara, Alex Marquez Paling Gacor?

Survei BI: Harga Rumah Melambat, Penjualan Properti Terkontraksi

Kemenangan Zohran Mamdani: Babak Baru Politik Kiri Progresif di AS

Vadel Badjideh: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Bima Arya Ungkap Kritik Jokowi: Kota Indonesia Tanpa Karakter Unik

Realme UI 7.0: Jadwal Rilis dan Daftar Perangkat yang Kebagian Update Android 16

Jamie Carragher: Ancaman Terbesar Arsenal Bukan Man City, Tapi Erling Haaland

Evita DPR: Sistem OSS Hilangkan Peran Pemda, Hambat Pariwisata Daerah

Trump Tawarkan Bantuan ke Wali Kota New York, Sertai Peringatan: Hormati Washington!
