BGN: Dua skema penanggulangan biaya korban keracunan makan gratis

finance.detik.com

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan dua skema penanggulangan biaya bagi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis. Wilayah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengklaim pendanaan melalui asuransi. Sementara itu, daerah yang tidak menetapkan KLB akan ditanggung seluruh biayanya oleh BGN. Saat ini, baru Kabupaten Bandung Barat dan Garut yang telah menetapkan KLB, sedangkan status KLB nasional belum diberlakukan.

Cari berita serupa