Pakar Siber Soroti RUU KKS dan UU PDP Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dan perubahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pakar siber Pratama Persadha menilai keduanya sebagai pilar penting regulasi siber Indonesia. RUU KKS dibutuhkan untuk memperkuat pertahanan siber nasional, terutama setelah insiden ransomware 2024 yang mengganggu layanan pemerintah. Sementara itu, UU PDP yang sudah disahkan belum sepenuhnya berjalan, terbukti dari kasus kebocoran data dan belum terbentuknya Badan PDP.
Berita Terbaru

Jerman selidiki drone mata-mata di infrastruktur kritis

Chelsea dihantam kartu merah lagi, Maresca buka suara soal 'hobi' buruk timnya

Ketua Komisi II DPR: Razia Truk Pelat Aceh oleh Bobby Hal Normal

AS Terjerumus Shutdown, 750.000 Pekerja Federal Dirumahkan

Sherri Shepherd: Barbara Walters membuat saya menangis 3 tahun, tapi bantu temukan suara saya

Menaker: Pendaftaran magang UMP fresh graduate mulai 7 Oktober

Qori terkejut, mendadak ada tagihan paylater Rp 4,6 juta di TikTok

Juergen Klopp Jarang Nonton Liverpool, Ini Alasannya

DPR RI akan sahkan RUU BUMN hari ini dalam rapat paripurna

Shutdown Pemerintah AS: Kebuntuan Politik di Kongres Lumpuhkan Layanan Publik