Pakar Siber Soroti RUU KKS dan UU PDP Masuk Prolegnas Prioritas 2026

image cover

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dan perubahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pakar siber Pratama Persadha menilai keduanya sebagai pilar penting regulasi siber Indonesia. RUU KKS dibutuhkan untuk memperkuat pertahanan siber nasional, terutama setelah insiden ransomware 2024 yang mengganggu layanan pemerintah. Sementara itu, UU PDP yang sudah disahkan belum sepenuhnya berjalan, terbukti dari kasus kebocoran data dan belum terbentuknya Badan PDP.