KPPU denda TikTok Nusantara Rp15 miliar karena terlambat lapor akuisisi Tokopedia

image cover

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia. Akuisisi senilai USD1,5 miliar ini membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia. Batas akhir pelaporan ke KPPU seharusnya 19 Maret 2024, namun laporan yang masuk salah entitas, menyebabkan pembatalan notifikasi dan penyelidikan KPPU atas keterlambatan 88 hari kerja.