KPPU denda TikTok Nusantara Rp15 miliar karena terlambat lapor akuisisi Tokopedia

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. karena terlambat melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia. Akuisisi senilai USD1,5 miliar ini membuat TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia. Batas akhir pelaporan ke KPPU seharusnya 19 Maret 2024, namun laporan yang masuk salah entitas, menyebabkan pembatalan notifikasi dan penyelidikan KPPU atas keterlambatan 88 hari kerja.
Berita Terbaru

Jerman selidiki drone mata-mata di infrastruktur kritis

Chelsea dihantam kartu merah lagi, Maresca buka suara soal 'hobi' buruk timnya

Ketua Komisi II DPR: Razia Truk Pelat Aceh oleh Bobby Hal Normal

AS Terjerumus Shutdown, 750.000 Pekerja Federal Dirumahkan

Sherri Shepherd: Barbara Walters membuat saya menangis 3 tahun, tapi bantu temukan suara saya

Menaker: Pendaftaran magang UMP fresh graduate mulai 7 Oktober

Qori terkejut, mendadak ada tagihan paylater Rp 4,6 juta di TikTok

Juergen Klopp Jarang Nonton Liverpool, Ini Alasannya

DPR RI akan sahkan RUU BUMN hari ini dalam rapat paripurna

Shutdown Pemerintah AS: Kebuntuan Politik di Kongres Lumpuhkan Layanan Publik