Komdigi Rancang Regulasi Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang regulasi baru untuk memblokir nomor IMEI ponsel yang hilang atau dicuri. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalisir peredaran perangkat ilegal. Regulasi ini akan melibatkan kepolisian, Kementerian Perindustrian, operator seluler, dan asosiasi industri. Pemblokiran memerlukan verifikasi identitas pelapor, bukti kepemilikan, dan data IMEI yang sah.
Berita Terbaru

Jerman selidiki drone mata-mata di infrastruktur kritis

Chelsea dihantam kartu merah lagi, Maresca buka suara soal 'hobi' buruk timnya

Ketua Komisi II DPR: Razia Truk Pelat Aceh oleh Bobby Hal Normal

AS Terjerumus Shutdown, 750.000 Pekerja Federal Dirumahkan

Sherri Shepherd: Barbara Walters membuat saya menangis 3 tahun, tapi bantu temukan suara saya

Menaker: Pendaftaran magang UMP fresh graduate mulai 7 Oktober

Qori terkejut, mendadak ada tagihan paylater Rp 4,6 juta di TikTok

Juergen Klopp Jarang Nonton Liverpool, Ini Alasannya

DPR RI akan sahkan RUU BUMN hari ini dalam rapat paripurna

Shutdown Pemerintah AS: Kebuntuan Politik di Kongres Lumpuhkan Layanan Publik