Komdigi Rancang Regulasi Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri

image cover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang regulasi baru untuk memblokir nomor IMEI ponsel yang hilang atau dicuri. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalisir peredaran perangkat ilegal. Regulasi ini akan melibatkan kepolisian, Kementerian Perindustrian, operator seluler, dan asosiasi industri. Pemblokiran memerlukan verifikasi identitas pelapor, bukti kepemilikan, dan data IMEI yang sah.