Parkir liar di Lebak Bulus rugikan DKI Rp37,8 Miliar

news.republika.co.id

image cover

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengonfirmasi lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tidak memiliki izin resmi. Parkir ilegal ini telah beroperasi puluhan tahun, berpotensi merugikan daerah hingga Rp37,8 miliar. Temuan ini diungkap oleh Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, yang menemukan pelanggaran regulasi perparkiran yang mewajibkan izin untuk lokasi di atas 125 meter persegi atau lebih dari lima Satuan Ruang Parkir.