Parkir liar di Lebak Bulus rugikan DKI Rp37,8 Miliar

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengonfirmasi lahan parkir di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, tidak memiliki izin resmi. Parkir ilegal ini telah beroperasi puluhan tahun, berpotensi merugikan daerah hingga Rp37,8 miliar. Temuan ini diungkap oleh Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, yang menemukan pelanggaran regulasi perparkiran yang mewajibkan izin untuk lokasi di atas 125 meter persegi atau lebih dari lima Satuan Ruang Parkir.
Berita Terbaru

Psikolog Peringatkan: Bahaya Besar Curhat Masalah Pribadi ke Chatbot AI

Aaron Chia/Soh Wooi Yik Gagal ke Final French Open 2025: Akui Banyak Kesalahan

BMKG Prediksi Suhu Panas Terik di Sumatra, Warga Diimbau Waspada

Putin Umumkan Rudal Nuklir Burevestnik Berhasil Diuji, Jangkauan 14.000 Km

Atap Lapangan Padel Ambruk, Tasya Farasya dan Desta Selamat dari Insiden Mengerikan

Industri Tekstil Indonesia Terhambat, Kalah Saing Akibat Kebijakan Pro Impor

AI ChatGPT: Bukan Meringankan, Jam Kerja Karyawan Malah Bertambah

Fajar/Fikri Kalah di Final French Open, Beberkan Penyebabnya

LRT Jabodebek Mogok, Penumpang Dievakuasi Jalan Kaki di Rel

Dua Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon, Gencatan Senjata Diabaikan